Tubuh Geologi mengumumkan status Gunung Ijen di Jawa Timur turun dari tingkat II ataupun waspada jadi tingkat I ataupun wajar. Tetapi, turis belum diizinkan naik pada malam hari buat menikmati fenomena blue fire ataupun api biru di Kawah Ijen.
Penyusutan status Gunung Ijen dikenal bersumber pada pesan edaran dari Tubuh Geologi yang dikeluarkan per 1 Agustus 2023.
Kepala Pos Pengamatan Gunung Ijen Banyuwangi Suparjan mengatakan kalau penyusutan status ini sebab terdapat sebagian kegiatan vulkanik yang dirasa mulai menyusut. Penyusutan pula terjalin pada kegempaan paling utama gempa vulkanik dangkal. Perihal itu didasarkan pada pengamatan mulai 1 Januari sampai 31 Juli 2023.
” Perihal ini menampilkan terdapat kecenderungan penyusutan tekanan pada kedalaman dangkal selaku akibat dari kegiatan hidrothermal Gunung Ijen,” kata Suparjan dikala dikonfirmasi, Jumat( 4/ 8/ 2023).
Tidak hanya itu, bersumber pada hasil pengukuran pada 30 Juni 2023, temperatur air menyusut bila dibanding dengan pengukuran pada Desember 2022. Apalagi semburan gas di danau pula tidak nampak.” Bualan( semburan) gas di danau dikala ini tidak terlihat,” ucap ia.
Walaupun Status kegiatan Gunung Ijen sudah turun dari waspada jadi wajar, ketentuan pendakian gunung Ijen belum berganti. Pendakian senantiasa dibuka mulai jam 04. 00 Wib sehingga wisatawan senantiasa tidak dapat menikmati keelokan blue fire Kawah Ijen yang biasa timbul dekat jam 02. 00 Wib dini hari hingga pagi.
Alasannya di ketentuan pesan edaran no no SE. 54/ K. 2/ BIDTEK. 1/ KSA/ 1/ 2023, yang diterbitkan Januari kemudian dikala status Gunung Ijen naik jadi waspada, diatur wisatawan ataupun turis dilarang mendekati kawah di Gunung Ijen.
Kabid Daerah III Balai Besar Konservasi Sumber Energi Alam( BBKSDA) Jember Purwantono berkata, larangan mendekati kawah buat pendakian sebagaimana diatur dalam pesan edaran Tubuh Geologi belum diperbarui.
” Belum memanglah( diperbarui pesan edarannya) masih menunggu pesan edaran dari BBKSDA Jatim. Walaupun status kegiatan gunungnya turun kebijakan soal pendakian tidak dan merta langsung wajar,” ucap Purwantono dikonfirmasi terpisah.
Sepanjang ini pengelola wisata Kawah Ijen masih didasari Pesan Edaran( SE) No 53 yang belum dicabut, tercantum tidak tertutup mungkin jam dibukanya pendakian hendak kembali lebih dini.
Tetapi apabila terdapat kebijakan baru, hingga ketentuan itu tidak berlaku kembali. Ketentuan baru itu mungkin dapat dikeluarkan oleh pusat memandang penilaian kegiatan vulkanik dari Kawah Ijen.
” Pesan edaran itu masih berlaku sebab belum dicabut. Nanti hendak ditukar apabila pesan edaran baru diterbitkan. Tidak menutup mungkin dibuka semacam seluruh, tetapi nyatanya nanti kami menunggu pesan edaran dari BBKSDA Jatim dahulu,” pungkasnya.