Perusahaan kripto terkemuka, Ripple, telah memberikan tanggapan resmi terhadap pengajuan banding yang diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terkait tuntutan hukum yang mereka ajukan terhadap Ripple. Dalam pernyataannya, Ripple menyatakan bahwa mereka akan terus bersikeras pada keyakinan bahwa XRP, mata uang kripto yang dikeluarkan oleh perusahaan, bukanlah sekuritas.
Dalam pengajuan bandingnya, SEC mempertanyakan keputusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa XRP bukan sekuritas, melainkan mata uang kripto. SEC juga mempertanyakan bagaimana Ripple menjalankan bisnisnya, terutama dalam hal penjualan XRP dan apakah tindakan mereka telah melanggar undang-undang sekuritas federal.
Ripple, di sisi lain, tetap teguh dalam keyakinannya bahwa XRP tidak seharusnya dianggap sebagai sekuritas karena berbeda dengan saham tradisional. Mereka juga menegaskan bahwa XRP telah berfungsi sebagai mata uang kripto yang independen selama bertahun-tahun.
Kasus hukum yang melibatkan Ripple dan SEC telah menjadi perhatian besar dalam dunia kripto dan memiliki potensi untuk membentuk pandangan hukum yang lebih jelas tentang regulasi mata uang kripto di masa depan. Sampai putusan akhir diberikan, perdebatan ini tetap menjadi sorotan utama dalam ekosistem kripto global.