DJP Kemenkeu Berkomitmen pada Reformasi Perpajakan dengan Peluncuran Core Tax System pada Tahun 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap fokus pada upaya reformasi perpajakan di Indonesia. Dalam langkah penting menuju perubahan signifikan, DJP berencana untuk mengimplementasikan Core Tax System pada tahun 2024.

Reformasi perpajakan telah menjadi prioritas penting pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, memperbaiki efisiensi, serta meningkatkan layanan perpajakan bagi wajib pajak. Dengan memperkenalkan Core Tax System, DJP berharap dapat mempercepat proses perpajakan, meminimalkan kecurangan, dan meningkatkan transparansi.

Core Tax System adalah platform teknologi canggih yang dirancang khusus untuk mengotomatisasi sebagian besar proses perpajakan. Hal ini akan memungkinkan DJP untuk lebih efisien dalam mengelola data perpajakan, memantau pembayaran pajak, dan mengawasi kesesuaian wajib pajak. Selain itu, sistem ini juga akan memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi perpajakan mereka dengan lebih mudah dan cepat.

Direktur Jenderal Pajak, yang juga dikenal sebagai DJP, telah berjanji untuk melanjutkan upaya reformasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan di seluruh sektor ekonomi. Langkah-langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif pada penerimaan pajak negara dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Pengimplementasian Core Tax System pada tahun 2024 akan menjadi tonggak bersejarah dalam upaya reformasi perpajakan di Indonesia. DJP bersama Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk mencapai tujuan tersebut dan memastikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, dan modern.

Leave a Comment